BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPOLITIK

Bawaslu Kapuas Hulu, Masih Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu

×

Bawaslu Kapuas Hulu, Masih Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Kendati pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu Legislatif dan Presiden telah usai ditingkat Kabupaten Kapuas Hulu, namun masih ada indikasi kecurangan yang terjadi ditingkat TPS (tempat pemungutan suara). Kendati demikian, hingga saat ini Bawaslu masih tetap mengawasi, Kamis (14/3/2024).

Bahkan, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu masih terus menyelidiki dugaan kecurangan proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaporkan Ahmad Yani,
Calon Legislatif Dapil Kapuas Hulu 3 dari Partai NasDem.

Bawaslu pun bahkan sudah memanggil sejumlah saksi, penyelenggara hingga Caleg untuk mengungkap dugaan kecurangan tersebut. Rabu (13/3) di Kantor Bawaslu jalan Lintas Utara Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam pemanggilan saksi dan caleg, Bawaslu menggelar sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang diajukan Ahmad Yani, Calon Legislatif Dapil Kapuas Hulu 3 dari Partai NasDem dengan terlapor PPK Bunut Hilir, Panwascam Bunut Hilir, KPPS TPS 04 Teluk Aur dan KPPS TPS 05 Teluk Aur.

Sidang ini dipimpin langsung Ketua Majelis Pemeriksa, Ike Verawati Fajrin dan Anggota Majelis Pemeriksa, Khairul Amru dan Alexsius Doni di ruang sidang Bawaslu, Rabu (13/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum dari pelapor, Rahmat Devi Irawan menyampaikan, pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kecamatan Bunut Hilir terutama di di TPS 04 dan 05 Dusun Jaung di Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir.

“Ada dua dugaan pelanggaran Pemilu yang kita laporkan yaitu rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dimana pada proses rekapitulasi ulang itu, dari PPK dan Panwascam tidak mau membuka kotak suara dengan alasan tidak adanya keberatan dari saksi,” papar Rahmat.

Sementara kata Rahmat, pihaknya menduga dalam proses Pemilu itu tepatnya TPS 04 dan 05 Dusun Jaung 1 dan 2 Desa Teluk Aur itu, sudah dikondisikan.

“Dimana disana itu ada salah satu Caleg suaranya sangat banyak, yakni hampir 100 persen memilih salah satu Caleg tersebut,” ujarnya.

Sehingga Pria yang kerap disapa Wawan ini mengatakan, hasil Pemilu 2024 di TPS 04 dan 05 di Jaung itu tidak masuk logika.

“Padahal kenyataan di lapangan dalam proses pemilihan ini jarang ditemukan pemilih hingga 100 persen. Bahkan disana ada Daftar Pemilih Khusus itu memilih tidak menggunakan KTP. Jadi kami duga itu proses pemilihan tersebut sudah dikondisikan,” ungkapnya.

Sebagai Penasehat Hukum dari pelapor Ahmad Yani akan membuktikan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kapuas Hulu. Karena sesuai dengan azas Pemilu yakni Luber dan Jurdil.

“Dalam hal ini kita harus jujur bahwa dalam proses Pemilu kali ini ada tindakan penggelembungan suara dan pengkondisian TPS sehingga kita butuh keadilan dalam hal ini. Nanti juga kami akan melanjutkan proses ini hingga ke Mahkamah Konstitusi. Soalnya kita ingin membuktikan bahwa yang kita duga itu benar sehingga dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegas Wawan.

Oleh karena itu, Wawan berharap, sesuai dengan motto Bawaslu yakni bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan. Tentunya sebagai pelapor, pihaknya menginginkan dari Bawaslu menegakan keadilan tersebut.

“Apabila hal itu salah katakan salah dan jika itu benar katakan benar, ” tegasnya lagi.

Terpisah, Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf menyampaikan, yang dilaporkan oleh Ahmad Yani Caleg dari Partai NasDem dari Dapil Kapuas Hulu 3 ini adalah PPK, Panwascam dan KPPS.

“Kita akan melihat dulu putusan dari Bawaslu seperti apa karena ini masih dalam proses sehingga kami belum bisa memberikan sanksi apa pun kepada KPPS maupun PPK,” paparnya.

Yusuf mengatakan, dirinya pun belum bisa memastikan apakah hasil dari putusan Bawaslu ini bisa mempengaruhi hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Kita lihat dulu apa keputusan dari Bawaslu. Semua tergantung dari Bawaslu,” urai Yusuf.

Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu Ike Verawati Fajrin menyebutkan, bahwa ada beberapa hal yang dilaporkan oleh Ahmad Yani Caleg dari Partai NasDem Dapil Kapuas Hulu 3 terkait dugaan kecurangan Pemilu.

“Pertama itu terkait rekapitulasi tingkat kecamatan yang dianggap salah prosedur. Kedua, ada pemilih diwakilkan. Ketiga, ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, kemudian pemilih DPK yang tidak menggunakan KTP namun ikut memilih,” ujarnya.

Ike pun menjelaskan, Bawaslu Kapuas Hulu sudah melakukan sidang yang kedua terhadap kasus Ahmad Yani. Awalnya sidang pertama 8 Maret 2024, pihaknya mendengarkan jawaban dari terlapor dan juga mendengarkan laporan dari pelapor.

“Kita belum bisa memastikan berapa kali lagi sidang ini bisa selesai. Mengingat yang dilaporkan oleh pelapor ada sekitar 20 orang. Belum lagi mendengarkan klarifikasi dari saksi-saksi dan pemberian keterangan dari lembaga terkait, ” terang Ike.

Menyinggung terkait Panwascam Bunut Hilir yang ikut dilaporkan, Ike mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada mereka karena belum ada putusan.

“Hanya saja ini terkait dengan etik sanksinya, itupun apabila terbukti. Nanti kita menunggu hasil kesimpulan dan pembacaan putusan,” tuntas Ike.