Sidang ini dipimpin langsung Ketua Majelis Pemeriksa, Ike Verawati Fajrin dan Anggota Majelis Pemeriksa, Khairul Amru dan Alexsius Doni di ruang sidang Bawaslu, Rabu (13/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum dari pelapor, Rahmat Devi Irawan menyampaikan, pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kecamatan Bunut Hilir terutama di di TPS 04 dan 05 Dusun Jaung di Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir.
“Ada dua dugaan pelanggaran Pemilu yang kita laporkan yaitu rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dimana pada proses rekapitulasi ulang itu, dari PPK dan Panwascam tidak mau membuka kotak suara dengan alasan tidak adanya keberatan dari saksi,” papar Rahmat.
Sementara kata Rahmat, pihaknya menduga dalam proses Pemilu itu tepatnya TPS 04 dan 05 Dusun Jaung 1 dan 2 Desa Teluk Aur itu, sudah dikondisikan.
“Dimana disana itu ada salah satu Caleg suaranya sangat banyak, yakni hampir 100 persen memilih salah satu Caleg tersebut,” ujarnya.
Sehingga Pria yang kerap disapa Wawan ini mengatakan, hasil Pemilu 2024 di TPS 04 dan 05 di Jaung itu tidak masuk logika.