Bawaslu Kapuas Hulu, Masih Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu

“Padahal kenyataan di lapangan dalam proses pemilihan ini jarang ditemukan pemilih hingga 100 persen. Bahkan disana ada Daftar Pemilih Khusus itu memilih tidak menggunakan KTP. Jadi kami duga itu proses pemilihan tersebut sudah dikondisikan,” ungkapnya.

Sebagai Penasehat Hukum dari pelapor Ahmad Yani akan membuktikan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kapuas Hulu. Karena sesuai dengan azas Pemilu yakni Luber dan Jurdil.

“Dalam hal ini kita harus jujur bahwa dalam proses Pemilu kali ini ada tindakan penggelembungan suara dan pengkondisian TPS sehingga kita butuh keadilan dalam hal ini. Nanti juga kami akan melanjutkan proses ini hingga ke Mahkamah Konstitusi. Soalnya kita ingin membuktikan bahwa yang kita duga itu benar sehingga dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegas Wawan.

Oleh karena itu, Wawan berharap, sesuai dengan motto Bawaslu yakni bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan. Tentunya sebagai pelapor, pihaknya menginginkan dari Bawaslu menegakan keadilan tersebut.

Bagikan :

Pos terkait