“Apabila hal itu salah katakan salah dan jika itu benar katakan benar, ” tegasnya lagi.
Terpisah, Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf menyampaikan, yang dilaporkan oleh Ahmad Yani Caleg dari Partai NasDem dari Dapil Kapuas Hulu 3 ini adalah PPK, Panwascam dan KPPS.
“Kita akan melihat dulu putusan dari Bawaslu seperti apa karena ini masih dalam proses sehingga kami belum bisa memberikan sanksi apa pun kepada KPPS maupun PPK,” paparnya.
Yusuf mengatakan, dirinya pun belum bisa memastikan apakah hasil dari putusan Bawaslu ini bisa mempengaruhi hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Kita lihat dulu apa keputusan dari Bawaslu. Semua tergantung dari Bawaslu,” urai Yusuf.
Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu Ike Verawati Fajrin menyebutkan, bahwa ada beberapa hal yang dilaporkan oleh Ahmad Yani Caleg dari Partai NasDem Dapil Kapuas Hulu 3 terkait dugaan kecurangan Pemilu.
“Pertama itu terkait rekapitulasi tingkat kecamatan yang dianggap salah prosedur. Kedua, ada pemilih diwakilkan. Ketiga, ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, kemudian pemilih DPK yang tidak menggunakan KTP namun ikut memilih,” ujarnya.