“Sengaja pendaftaran pemantau ini dibuka lebih cepat, sebab 14 Juni besok, tahapan pemilu sudah dimulai mengacu kepada PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” tambah Binos.
Terhadap para pemantau yang telah mendaftar, Bawaslu nantinya memiliki kewajiban memberikan pembekalan materi pemantauan. Termasuk memberikan akses maupun fasilitas sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan.
“Di akhir, pemantau juga berkewajiban menyampaikan hasil pemantauannya ke Bawaslu,” tutup Binos.