Bawaslu Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiat, mengatakan masyarakat masih bisa melakukan pengaduan kepada pihak penyelenggara Pemilu 2024 baik KPU maupun Bawaslu untuk menghapuskan namanya dari Sipol.

“Yang namanya dicatut bisa melapor ke KPU dan Bawaslu, bisa juga melakukan pengaduan di infopemilu secara online,” kata Dian Hadiat, Kamis (15/09/2022).

Dian mengatakan, pencatutan ini pasti yang akan dirugikan masyarakat, apalagi yang nama orang yang dicatut memiliki profesi tertentu. Profesi yang tidak dibolehkan ada di Sipol.

Kendati begitu, hingga saat ini kata Dian. Sanksi yang diterima oleh partai politik yang sembarang mencatut nama masyarakat sebagai anggota parpol dan dimasukan ke Sipol hanya sebatas sanksi administratif.

“Sanksi dari KPU itu hanya dihilangkan dari Sipol. Jika Partai masih tahapan verifikasi maka partai akan kehilangan salah satu syarat verifikasinya. Jika partai sudah lolos verifikasi maka partai akan kehilangan 1 orang yang ada di Sipol,” jelas Dian.

Bagikan :

Pos terkait