Bawaslu Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Dari sisi teknis membutuhkan pertugas yang banyak dan waktu yang dibatasi.

“Beberapa ketentuan yang ada di Undang-undang pemilu dan Pilkada akan tumpang tindih karena tidak saling singkron,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Siti juga membeberkan sejumlah potensi pelanggaran, seperti black campaign, hoaks, hate speech, rumor, bullying hingga SARA.

Kemudian, many politik, mahar politik dalam setiap kontestan politik, modus atau pola semakin canggih.

Dana kampanye dalam transfaransi. Netralitas ASN, aparatir desa, TNI dan Polri serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Belajar dari pergelaran pemilu 2019 silam, potensi pelanggaran bertambah dengan adanya ujaran kebencian (hate speech) saat kampanye, penyebaran hoaks di media sosial dan politisasi SARA sehingga terjadi polarisasi di tengah masyarakat,” bebernya.

Bagikan :

Pos terkait