Bawaslu Purwakarta, Waspadai Penggunaan Ijazah Palsu Bacaleg

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, Jawa Barat, waspadai kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu 2024, Jumat (29/05/2023).

“Segala kemungkinan harus diwaspadai,” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, kepada media ini.

Menurutnya, KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para bacaleg. Masa verifikasi yang cukup panjang yakni 15 Mei hingga 23 Juni 2023, membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen bacaleg. Meski demikian beberapa hal dianggap perlu mendapat verifikasi mendalam.

“Ya itu, diantaranya ijazah. Elemen ini dianggap masih rentan dipalsukan. Tentu, dokumen lain pun tetap harus diverifikasi. Bahkan jika meragukan, KPU berwenang untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak terkait,” ujar Binos.

Bawaslu dikatakan Binos, sejauh ini belum mendapat aduan kaitan penggunaan ijazah palsu oleh bacaleg, langkah awas tersebut dilakukan semata sebagai upaya pencegahan.

Bagikan :

Pos terkait