Bawaslu Putuskan Suara Perolehan Andri Adam Tidak Berubah

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan sengketa pemilu yang dilaporkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang ke Bawaslu Sumsel tidak terbukti, bahwa terlapor Andri Adam melakukan kecurangan.

Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan, bila terlapor satu dan terlapor dua terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

“Benar atas keputusan yang kami sebutkan atau putuskan tadi di persidangan bahwa terlapor 1 (KPU Kota Palembang) dan terlapor 2 (PPK Sukarami) melakukan pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu, Kurniawan.

Saat ditanya perolehan suara yang sudah didapat, Andri Adam orang nomor satu di Bawaslu Sumsel memberikan isyarat kepala dengan menganggukkan kepala.

Sementara itu, Caleg dari Partai NasDem Kota Palembang, Andri Adam yang dilaporkan Caleg PPP Kota Palembang nomor 3 dapil 2 mengucapkan puji syukur.

“Yang selama ini menjadi sangkaan pemohon dari PPP itu tidak benar dan tidak terbukti. Alhamdulillah kami cukup puas dengan hasil persidangan ini. Ke depan agar penyelenggara pemilu lebih ketat,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait