MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bawaslu Sumsel memberikan tanggapan terhadap pemberitaan viral mengenai MM, seorang Caleg DPRD Sumsel 2024 yang diduga menjadi korban penipuan oleh NP, seorang pria yang menawarkan 5000 mata pilih dengan kerugian uang senilai Rp. 60,5 juta.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa meskipun kasus ini mungkin lebih ke arah pidana umum, Bawaslu tetap akan menanggapinya untuk mengetahui apakah ada kaitannya dengan kepemiluan dan pidana pemilu.
“Jika terbukti ada kaitannya dengan kepemiluan, Bawaslu akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” katanya dalam wawancara di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (2/2/2024).
Kurniawan menjelaskan bahwa Bawaslu Sumsel telah mendapat informasi mengenai dugaan penipuan tersebut, meskipun belum ada laporan resmi. Mereka akan menyelidiki kasus ini untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan pemilu dan pidana pemilu. Karena hingga saat ini masalah tersebut bersifat personal antara caleg dan pihak lain.
“Informasi dari media kita anggap sebagai informasi awal. Kami akan menilai apakah masuk dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkap Kurniawan.
Lebih lanjut, Kurniawan menyampaikan kategori pelanggaran yang termasuk dalam money politik, seperti pemberian sembako dan uang. Contohnya, pada saat kampanye terjadi pembagian uang atau sembako.
“Jika terbukti, caleg yang terlibat dalam money politik akan kita kenai sanksi pidana pemilu sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya,” jelasnya.
Bawaslu Sumsel juga telah menerima beberapa laporan terkait pelanggaran pemilu, termasuk dari Kota Palembang, yang sudah pihaknya periksa.
“Apakah masuk kategori pelanggaran atau tidak, akan kami umumkan,” tambahnya. (Adi)















