“Ini akan saya laporkan ke pimpinan. Secepatnya saya juga akan ke Baznas Purwakarta untuk menanyakan apa kendalanya sehingga Baznas Purwakarta menunggak premi asuransi,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta ini juga mengaku baru mengetahui jika Baznas Purwakarta hanya mengelola 40 persen dari total zakat, infak dan sedekah yang terkumpul.
Sedangkan 60 persen dana umat yang terkumpul dikelola langsung oleh UPZ dinas/instansi.
Kalaupun sistem pengelolaan tersebut diatur dalam peraturan bupati (Perbup), harus jelas bagaimana sistem pelaporan dana yang dikelola UPZ dinas/instansi.
“Kita juga ingin tahu bagaimana sistem pelaporan dan audit para UPZ dinas/instansi yang mengelola dana umat sebesar 60 persen itu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, hampir enam bulan Baznas Kabupaten Purwakarta, kewalahan tidak bisa membayar 5.000 premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, bahkan marbot senilai Rp300 juta.