HUKUM & KRIMINAL

BD Sabu Serba Jadi Tak Berkutik Masuk Perangkap

×

BD Sabu Serba Jadi Tak Berkutik Masuk Perangkap

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Suandi alias Andi (31) penjual sabu atau yang sering di bilang dengan kata lain BD warga Dusun 7, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, akhirnya masuk perangkapan penyamaran Tekab Polsek Dolok Masihul.

Saat itu dirinya ditangkap usai melakukan tranksaksi menjual barang haram jenis sabu dengan seorang anggota Polisi, yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli di areal persawahan di Pasar 3 Dusun 7, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, (8/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari informasi yang di himpun Mattanews.co Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang Rp170 ribu.

Kemudian, 2 pipet plastik yang pada salah satu ujung sudah dimodif, 26 lembar plastik klip kecil transparan dalam keadaan kosong, 4 lembar plastik klip transparan ukuran besar dalam keadaan kosong dan 1 unit HP.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan tersangka, Sabtu (10/10/2020)

Dijelaskan Kapolres, sebelum melakukan penangkapan terhadap Pelaku, Kanit Res Polsek Dolok Masihul IPDA Zulfan Ahmadi, melakukan serangkaian penyelidikan

Setelah target jelas (A1), Kemudian IPDA Zulfan memerintahkan Team Opsnal Polsek Dolok Masihul untuk melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli

Alhasil perangkap itu membuahkan hasil yang sempurna, tersangka Suandi alias Andi terperangkap untuk melayani seorang pembeli narkotika yang diduga jenis sabu yang pembelinya yakni anggota Polisi, yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Begitu terjadi transaksi, tersangka langsung ditangkap dan mengamankan bersama barang bukti,” katanya.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan,”paparnya.

Editor: Fly