MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan, Bea Cukai Nanga Badau hadir dalam kerangka menjalankan fungsi DJBC sebagai trade fasilitator, industrial asistence, community protector dan revenue collector. Hal ini diungkapkan Rudy Hartono, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nanga Badau, Jumat (27/1/2023).
Dikatakan Rudy, Bea Cukai Nanga Badau memiliki tusi penerimaan negara dari impor dan ekspor serta pengawasan barang impor/ekspor dan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pengawasan dan pelayanan di wilayah perbatasan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat merupakan implementasi dari salah satu Program Nawacita Presiden Joko Widodo, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan.
“Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dijalankan di perbatasan Indonesia-Malaysia pada bagian barat wilayah pulau Kalimantan juga dapat menjadikan bukti bahwa Negara tetap hadir di masyarakat dalam kerangka wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan berdaulat,” katanya.
Disampaikan Rudy, Kantor Bea Cukai Nanga Badau dalam pengawasan dan pelayanannya kepada masyarakat telah berperan aktif dalam kelancaran arus lalu lintas barang dari dan ke wilayah Negara Bagian Sabah dan Sarawak – Malaysia, khususnya Kota Lubuk Antu.
Oleh karena itu kata dia, upaya-upaya terus dilakukan oleh Bea Cukai Nanga Badau dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi bersama berbagai pelaku usaha dan kementerian/lembaga/instansi lainnya.
Adapun program prioritas yang akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan oleh Bea Cukai Nanga Badau di tahun 2023 dari sisi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai diantaranya Asistensi UMKM dengan memberikan layanan unggulan “Klinik Ekspor”
“Yaitu mendorong dan memberikan informasi pelayanan Bea Cukai kepada UMKM atau masyarakat perbatasan dengan tagline “Ekspor itu Mudah”, seperti informasi ketentuan pelayanan ekspor, fasilitas kepabeanan dan cukai, proses pemeriksaan barang, persyaratan izin ekspor/impor, registrasi IMEI dan sebagainya,” ungkapnya.
Kemudian mendorong produk komoditas ekspor unggulan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat seperti sayur-sayuran, kratom, ikan arwana merah, sarang burung walet dan produk kelapa sawit seperti Crude Palm Oil (CPO).
“Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor melalui Bea Cukai Nanga Badau dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan devisa ekspor untuk pertumbuhan ekonomi di masyarakat perbatasan,” kata Rudy.
Selain itu, mendorong optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) di Nanga Badau, untuk mendorong kegiatan ekspor di perbatasan
“Dan melakukan koordinasi kepada pihak terkait dalam perkembangan pembangunan Terminal Barang Internasional (TBI) Nanga Badau agar dapat segera beroperasi, sehingga dapat mempermudah keluar masuk arus barang, menumbuhkan perluasan pasar domestik, investasi dan devisa masayarakat perbatasan,” kata Rudy.
Rudy juga menyampaikan bahwa program prioritas pengawasan di Perbatasan meliputi pengawasan terhadap masyarakat yang berupaya melakukan ekspor sawit ke Malaysia melalui jalur yang tidak resmi
“Melakukan upaya pendekatan sosial kultural terhadap munculnya resistensi masyarakat yang menolak aturan Vehilce Declaration (VhD),” ucapnya.
Berikutnya meningkatkan pengawasan atas barang kiriman yang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan ekspedisi terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal online
“Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah pengawasan Bea Cukai Nanga Badau yaitu di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu,” pungkas Rudy. (*)