“Melakukan upaya pendekatan sosial kultural terhadap munculnya resistensi masyarakat yang menolak aturan Vehilce Declaration (VhD),” ucapnya.
Berikutnya meningkatkan pengawasan atas barang kiriman yang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan ekspedisi terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal online
“Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah pengawasan Bea Cukai Nanga Badau yaitu di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu,” pungkas Rudy. (*)