* Hasil Penindakan Tahun 2023 dan 2024
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sebagai implementasi asta cita pemerintah, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau, kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023 dan 2024, bernilai ratusan juta, Senin (16/12/2024).
Barang yang dimusnahkan, tidak lain sejumlah barang ilegal, terdiri dari rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, gula, dan ban, dengan total nilai sekitar Rp 500 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Nanga Badau dalam rangka mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Barang-barang tersebut meliputi 360.310 batang rokok, 122,75 liter minuman beralkohol, 417 pakaian bekas, 60 kilogram gula, serta 19 unit ban bekas. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan seluruh lapisan masyarakat,” papar Henry kepada Mattanews.co.