“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, barang-barang tersebut harus dimusnahkan karena penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun bagi ekonomi negara,” bebernya.
Selain itu, kualitas barang ilegal yang tidak terjamin juga menjadi alasan penting untuk memusnahkan barang-barang tersebut.
“Kegiatan pemusnahan merupakan wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh Kantor Bea Cukai Nanga Badau dan efek jera kepada para pelaku pelanggaran,” pungkasnya.