BERITA TERKINI

Bebas Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 23 April 2020

×

Bebas Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 23 April 2020

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara peraturan pembatasan kendaraan tersebut masih diberlakukan.

Dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (20/4/2020), dishubdkijakarta, peniadaan Kebijakan sistem Ganjil Genap diperpanjang sampai dengan masa berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Mengingat ibukota negara masih memberlakukan peraturan tersebut terkait pencegahan penyebaran pandemik korona di Jakarta yang cukup masif.

Sementara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro memperpanjang masa pencabutan sementara pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap.

Pencabutan sementara sistem ganjil ganjil-genap itu akan berlaku hingga 23 April 2020, mengikuti masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020. Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang lagi hingga 5 dan setelah itu sampai 19 April 2020.

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diperpanjang dan tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020) kemarin.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (15/3/2020) telah menyampaikan peniadaan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.

“Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan Corona (Covid -19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi (penyebaran virus) sudah dalam kendali,” kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat Corona (Covid-19) merebak di Indonesia.

Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.

Editor : Wawan