MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pesta demokrasi Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Palembang ternodai, dengan adanya insiden penusukan yang menimpa salah satu anggota Sat Intelkam Polrestabes Palembang, Aipda TW dan salah satu pendukung calon Ratu Dewa – Prima Salam, Jamak Udin, saat berada di Jalan Mayor Santoso, depan Dealer Thamrin Brother Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Senin (23/9/2024)
Bentrok terjadi persis saat iring – iringan Paslon Ratu Dewa – Prima Salam (RD – PS) keluar dari Gedung KPU. Suasana yang mulai tidak kondusif, membuat aparat kepolisian lebih tegas untuk mengamankan situasi dan kondisi.
“Benar, salah satu tersangka sudah diamankan berikut barang bukti berupa pisau stainless, pasir, topi, masker dan rombi ormas,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press release.
Kapolrestabes menjelaskan, motif penusukan yang dilakukan tersangka Ahmad Rusli itu, bukan politik, melainkan murni pribadi, dimana ada tugas pembagian yang belum terselesaikan oleh korban pembayarannya. Kendati demikian, memang situasinya pas dalam suasana politik, tepatnya pengundian pasangan paslon Walikota dan Wakilnya di KPU Kota Palembang.
“Mereka ini sama-sama satu organisasi masyarakat (ormas), namun beda pilihan pasangan calon. Terjadi tabrakan saat hendak keluar, sehingga terjadilah ketersinggungan dan aksi saling dorong di dua kubu tersebut, tapi mereka sama-sama satu naungan ormas. Keributan sempat dilerai oleh anggota, namun tak disangka, keributan kembali berulang. Ketika tersangka bertemu dengan korban, yang memang sudah sakit hati karena korban menyisakan permasalahan pribadi, ada pembagian pembayaran yang belum terselesaikan sewaktu bisnis galian tanah,” ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.
Lebih lanjut, bapak berpangkat melati tiga itu menambahkan, motif kejadian ini sakit hati dan kesal, karena korban belum menyelesaikan tugasnya dalam hal keuangan.
“Tersangka yang merupakan ojek tersebut, mengambil tindakan pisau dan melukai leher dan pinggang korban, karena takut keduluan korban yang juga mencabut sesuatu dari tubuhnya, ternyata parang tersebut adalah pipa rokok. Sementara, anggota kita, Aipda TW terluka karena mencoba menghalangi salah sasaran emosi tersangka,” bebernya.
Kapolrestabes menerangkan, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) ditambah dengan pasal 213 KUHP.
“Ancaman diatas lima tahun dan ditambah dengan pasal 213 KUHP, tentang senjata tajam,” tukasnya.














