BERITA TERKINI

Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Prabumulih Terkait Klaim Tagihan Covid-19

×

Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Prabumulih Terkait Klaim Tagihan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Reporter: Andre Bara 

PRABUMULIH,Mattanews.co – Pasien yang diprediksi suspect Covid-19, sebenarnya tidak dapat ditagih biaya perawatan selama di Rumah Sakit.

Hal itu diungkapkan oleh Pimpinan Cabang BPJS Prabumulih Yunita Ibnu, saat mattanews.co menyambangi kantor BPJS Prabumulih. Selasa (22/9/2020) kemarin.

“Itu karena biaya perawatan pasien dapat diganti,” jelas Yunita.

“Dengan cara pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” sambungnya.

Lanjutnya, klaim pembiayaan ini berlaku bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu, termasuk Covid-19.

Jelas adapun ketentuan soal pembiayaan dan tata cara klaim tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020.

Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait pasien pengguna BPJS Kesehatan, kalau pun ada kasus yang terjadi seperti masalah pembayaran atau dikenakan biaya, sebaiknya kita telusuri dulu dimana letak kesalahannya kenapa pasien disuruh bayar ke Rumah Sakit.

“Apakah memang benar menurut berita pasien tersebut merupakan pasien covid -19,” ucap Yunita.

Lanjut Yunita, karena bila ternyata bahwa kasus tersebut terkait dengan klaim Covid-19, maka itu bukan merupakan salah satu jaminan dari program JKN. Jadi peserta BPJS atau JKN ini akan mendapatkan layanan sesuai dengan manfaat yang diatur oleh pemerintah.

“Nah, kalau memang ini pasien Covid, berarti klaimnya bukan dari JKN namun dijamin oleh Kemenkes,” ungkapnya.

“Bagaimana prosesnya tentang hal ini, pihak Rumah Sakit pasti sudah terinfo karena ada Juknisnya tentang klaim Covid-19,” lanjutnya.

Menurut Yunita, untuk hal ini BPJS Kesehatan hanya ditugaskan melakukan verifikasi klaim saja, tidak untuk membayar, karena bukan masuk klaim yang dijamin oleh program JKN.

“Tapi nanti setelah BPJS melakukan verifikasi baru diusulkan ke Kemenkes,” ujar Yunita.

“Dan Kemenkes lah yang akan melakukan pembayaran ke Rumah Sakit yang melayani Klaim-klaim Covid-19,” tutupnya.

Editor: Fly