BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Begini Tanggapan Bupati Aceh Tamiang Prihal Surat KPK RI

×

Begini Tanggapan Bupati Aceh Tamiang Prihal Surat KPK RI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah menyurati 24 Kepala Daerah di Provinsi Aceh termasuk Bupati Kabupaten Aceh Tamiang. Surat KPK RI tersebut tertuang dalam surat nomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 yang memiliki sifat segera.

Menelusuri tindak lanjut surat KPK RI, Mattanews.co mencoba konfirmasi Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, untuk mempertanyakan tanggapan bupati sebagai kepala daerah atas surat KPK itu, dan upaya apa saja yang dilakukan untuk memenuhi permintaan dari surat KPK serta dari 10 Proyek Strategis, apakah di Kabupaten Aceh Tamiang ada proyek strategis, berapa jumlahnya dan apa saja proyeknya, disamping itu dengan proyek Pokok pikiran (Pokir), hibah dan bansos dalam runtutan tersebut juga akan di akomodir untuk memenuhi permintaan dari KPK.

Namun, dari konfirmasi di atas, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menerangkan, bahwa telah dirinya telah menerima surat dari KPK RI.

“Surat telah saya terima dan akan dijawab sesuai dengan permintaan dari KPK,” Terangnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/8/2024).

Sebelumnya, untuk diketahui bahwa termaktub dalam surat KPK RI meminta data 10 Proyek Strategis, Pokok Pikiran, Hibah, dan Bansos. Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami (KPK, red) meminta saudara (Kepala Daerah) untuk memberikan data terkait 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran DPRD, daftar hibah, serta daftar bantuan sosial dalam rangka transparansi data dukung dalam upaya meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk Tahun 2025.

Disamping itu, KPK juga meminta Data 10 proyek strategis, pokok pikiran, hibah dan bansos dapat disampaikan sebelum tanggal 3 September 2025. Untuk pengiriman data dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC Wilayah masing-masing (kontak terlampir). Dimana, yang ditandangani oleh an. Pimpinan Pit. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Dokumen, Agung Yudha Wibowo.

Ada 24 Kepala Daerah di Provinsi Aceh yang di mintai Data 10 Proyek Strategis, Pokok Pikiran, Hibah dan Bansos pada surat Nomor : B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 yaitu, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Barat Daya, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil, dan Bupati Aceh Tamiang.

Selain itu, Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh Utara, Bupati Bener Meriah, Bupati Bireuen, Bupati Gayo Lues, Bupati Nagan Raya, Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, Bupati Simeulue, Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Langsa, Wali Kota Lhokseumawe dan Wali Kota Sabang serta Wali Kota Subulussalam.