Begini Tanggapan Dinas Indag Tulungagung Dugaan Adanya Jual Beli Kios Pasar

Dari jumlah pasar tersebut, jelas dia, memiliki 2 klasifikasi yakni sebagai pasar harian dan pasar yang bukanya mengikuti hari pasaran.

“Dari jumlah 29 pasar itu, 28 diantaranya berupa pasar umum dan 1 pasar hewan terpadu,” tambahnya.

“Kalau pasar harian itu seperti Ngemplak, Ngunut, Kauman, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

“Semua pasar yang beroperasional itu pelaksanaan sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 sesuai perubahan dari Perda Nomor 14 tahun 2012,” katanya menambahkan.

Berbicara adanya jual beli kios, lebih lanjut Zaenu menjelaskan pihaknya menyadari adanya persepsi masyarakat bahwasanya sudah berkembang di pasar-pasar sering terjadi, walaupun sebenarnya hal itu tidak benar.

“Mungkin itu jual beli yang bisa dikatakan di bawah tangan, kita tidak menampik hal itu memang terjadi kok, bahkan sering kita jumpai di media sosial pernah menemukan secara vulgar dan ditayangkan untuk ditawarkan kepada masyarakat,” terangnya.

“Kami sebenarnya sering melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar, bagi yang sudah tidak memanfaatkan tempat jualannya seharusnya dikembalikan ke kami (Pengelola pasar.red),” sambungnya.

Bagikan :

Pos terkait