MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kabupaten Tulungagung Jawa Timur menepis adanya dugaan jual beli kios pasar.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Indag Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Zaenu Mansur, S.Sos., pada saat ditemui media online nasional mattanews.co di Pasar Ngemplak setempat, Selasa (6/6/2023).
Menurut Zaenu, kabar berembus adanya jual beli kios pasar itu sebenarnya merupakan isu belaka dan pihaknya sudah mendengar sejak dulu.
Namun demikian, sambung dia, pihaknya menganggap hal itu merupakan sebuah tantangan, sehingga semakin memacu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.
“Begini, kabar jual beli kios pasar itu sebenarnya hanya sebuah isu, karena kami sering mendengar sudah sejak lama, jadi ini merupakan tantangan bagi kami,” ucapnya.
Dia menambahkan pihaknya menyebut di kabupaten Tulungagung dari 19 Kecamatan, ada 29 pasar yang sampai saat ini masih eksis dalam melayani masyarakat.
Dari jumlah pasar tersebut, jelas dia, memiliki 2 klasifikasi yakni sebagai pasar harian dan pasar yang bukanya mengikuti hari pasaran.
“Dari jumlah 29 pasar itu, 28 diantaranya berupa pasar umum dan 1 pasar hewan terpadu,” tambahnya.
“Kalau pasar harian itu seperti Ngemplak, Ngunut, Kauman, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
“Semua pasar yang beroperasional itu pelaksanaan sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 sesuai perubahan dari Perda Nomor 14 tahun 2012,” katanya menambahkan.
Berbicara adanya jual beli kios, lebih lanjut Zaenu menjelaskan pihaknya menyadari adanya persepsi masyarakat bahwasanya sudah berkembang di pasar-pasar sering terjadi, walaupun sebenarnya hal itu tidak benar.
“Mungkin itu jual beli yang bisa dikatakan di bawah tangan, kita tidak menampik hal itu memang terjadi kok, bahkan sering kita jumpai di media sosial pernah menemukan secara vulgar dan ditayangkan untuk ditawarkan kepada masyarakat,” terangnya.
“Kami sebenarnya sering melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar, bagi yang sudah tidak memanfaatkan tempat jualannya seharusnya dikembalikan ke kami (Pengelola pasar.red),” sambungnya.
Lebih dalam Zaenu memaparkan pihaknya mengimbau kepada para pedagang agar memanfaatkan tempat jualannya secara maksimal sekaligus saling menjaga sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh Pemerintah kabupaten Tulungagung.
“Sekali lagi saya tegaskan jika memang sudah tidak dimanfaatkan lagi tempat jualannya itu agar segera melapor ke pihak pengelola pasar setempat, agar memudahkan kami melakukan investarisasi jumlah pedagang di pasar tersebut,” paparnya.
“Silakan laporkan ke kami jika memang ada praktik-praktik jual beli kios, bahkan kalau ada oknum petugas kami yang terlibat sampaikan dan akan ditindak tegas,” pungkasnya.