MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Tim khusus (Timsus) Macan Agung Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian resor Tulungagung berhasil membekuk empat pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan 15 Ton gula merah ditaksir ratusan juta rupiah di Desa Buntaran RT 01 RW 02 Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung pada Senin, 26 Juli 2021 lalu.
Korban tersebut Muhamad Lilik Mahbup Mustari (37) alamat Desa Buntaran RT 01 RW 02 Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung. Setelah kejadian tersebut korban diantar beberapa saksi melaporkan ke Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan adanya penangkapan empat kawanan pelaku oleh Timsus Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dipimpin oleh Kanit Ipda Zico Bintang Yanottama, S.Tr.K., pada Selasa 10 Agustus 2021.
“Iya benar, petugas berhasil membekuk empat kawanan pelaku yang tiga diantaranya seorang Residivis,” kata Iptu Tri Sakti kepada mattanews.co melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2021).
“Jadi begini, sebelum terungkap kawanan tersebut dalam menjalankan aksinya dengan modus memalsukan data, diantaranya KTP, SIM, STNK dan Nopol kendaraan berupa truk juga palsu,” imbuhnya.
Iptu Tri Sakti menjelaskan, modus operandi kawanan pelaku awalnya mencari sasaran dengan mencari Broker (pedagang perantara.red) yang membutuhkan angkutan, setelah mendapat sasaran salah satu pelaku berinisial W menghubungi Broker Budi Ramadhan (69) alamat Gambuhan Kukusan RT 08 RW 04 Desa Gambuhan Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, yang menawarkan muatan pura-pura menjadi sopir truk sanggup mengangkutnya.
“Pelaku W beralamat Dusun Karangpoh Desa/Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah selanjutnya mengirimkan identitas berupa SIM palsu atas nama Wahyudin dengan menggunakan foto pelaku berinisial BKA (48) alamat jalan Balimbing RT 006 RW 001 Kelurahan Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan STNK palsu dengan Nopol K 8396 TK yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” terangnya.
“Setelah terjadi kesepakatan antara Broker (Budi red.) pelaku lainnya insial R alias H alamat mencari penyedia truk dan sopir yang mau mengangkut muatan gula merah dari Tulungagung Jawa Timur menuju ke Semarang Jawa Tengah,” sambungnya.
Setelah semua dianggap beres, lanjut Tri Sakti memaparkan ketiga kawanan pelaku (W, R, WY) berangkat menuju sasaran di Tulungagung dengan mengendarai kendaraan Avanza dengan Nopol G 9461 GE.
“Sedangkan pelaku BKA bersama sopir pemilik truk mengendarai truk Fuso,” paparnya.
Ketika hampir sampai dilokasi TKP (korban Muhamad Lilik Mahbup Mustari red.) para pelaku mengajak sopir sekaligus pemilik truk untuk berhenti minum kopi diwarung pinggir jalan. Ketika sopir truk tersebut sudah berada didalam warung tiba-tiba para pelaku keluar dari warung dan mengganti Nopol asli truk dengan Nopol truk palsu yang telah dipersiapkan sesuai STNK palsu dan salah satu pelaku (R alias H) mengatakan kepada sopir truk bahwa alasan mengganti Nopol tersebut karena surat jalan yg digunakan sesuai Nopol.
Kemudian mereka menuju lokasi dan tiga orang pelaku yg menggunakan mobil Avanza menunjukan lokasi gudang korban (sasaran red.), namun demikian ketiga pelaku tersebut tidak ikut masuk ke dalam Gudang.
Kata Tri Sakti, setelah truk sampai TKP salah satu pelaku BKA turun dan mendatangi admin Gudang dengan mengatakan bahwa dirinya yang telah komunikasi dengan Broker yang akan mengangkut muatan Gula Merah di gudang tersebut.
“Biar lebih yakin, di depan admin gudang pelaku menunjukan SIM dan STNK palsu tersebut yg sudah dikirimkan oleh Broker angkutan sebelumnya,” ujarnya.
“Kemudian setelah admin gudang percaya langsung memberikan muatan berupa Gula Merah sebanyak 300 sak (15 Ton.red) bersama nota dan surat jalan kepada pelaku, selanjutnya truk meninggalkan lokasi dan disusul oleh ketiga pelaku yang lainnya,” imbuhnya.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung ini menuturkan ketika ditengah perjalanan sopir truk diarahkan oleh pelaku W untuk berubah tujuan ke Kabupaten Banjar Jawa Barat dengan alasan harga Perusahaan tidak cocok.
“Kemudian muatan gula merah sebanyak 300 sak(15 Ton.red) tersebut oleh kawanan pelaku di oper muat dengan 2 kendaraan Colt Diesel ditanjakan Cikokon Cilacap Jawa Tengah untuk digelapkan,” tuturnya.
“Setelah berhasil melakukan kejahatan tersebut para pelaku membakar SIM, STNK palsu dan nomor HP dan juga merubah penampilan dengan tujuan untuk mengelabuhi korban maupun petugas,” tukasnya.















