Belum Ada Izin, Warga Lahat Minta PT GL Pindahkan Tiang Listrik

MATTANEWS.CO, LAHAT – Warga Desa Karang Ulu Dalam, Lahat meminta PT Green Lahat (PT-GL) mencabut atau memindahkan tiang listrik dinilai belum mempunyai izin.

Lantaran perusahaan yang bergerak di bidang instalasi listrik itu, tidak mempunyai izin atapun melakukan proses ganti rugi di tanah warga tersebut.

Hal itu diutarakan warga bernama Sulatin mengatakan, warga protes adanya tiang listrik. Dia meminta tiang listrik itu segera di cabut.

“Tidak ada izin dari saya dan warga lainnya yang memiliki tanah itu. Kita sudah bilang kepada mereka harus ada ganti rugi, tetapi tidak dipedulikan,”katanya kepada Mattanewsco Jumat (16/7/2021).

Menurutnya hal serupa juga dialami oleh warga di 6 Desa lainnya. Mereka melakukan pemasangan tiang listrik, namun tidak ada ganti rugi.

“Tapi sampai sekarang belum ado itikat baik dari PT GL untuk memindahkan tiang listrik tersebut,”katanya lagi

Dia berharap pihak terkait itu, segera menuntaskannya. Apabila tidak sebaiknya tiang listrik di cabut saja.

Bagikan :

Pos terkait