Reporter : Muhamad Siddik
MATTANEWS.CO, SERGAI – Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terancam dikosongkan. Hal tersebut dikarenakan pihak Pemkab belum membayar uang sewa gedung kepada pemilik gedung, Yusnaril.
Menurut Ismet Lubis SH, MSP, CPCLE, Kuasa Hukum Yusnaril, pihaknya telah melayangkan surat ke Kantor Pengadilan Agama yang berlokasi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
“Terkait sewa gedung itu, mulai tahun 2021 Pemerintahan kabupaten Sergai tidak lagi menganggarkan bantuan dana untuk sewa bangunan pengadilan agama itu,” ungkap Ismet, saat diwawancarai Kamis (21/1/2021).
Ismet mengatakan, melalui surat yang kami layangkan itu, pihaknya meminta Pengadilan Agama Sei Rampah untuk mengosongkan bangunannya 1 bulan kedepan, kerena sewa bangunannya belum dibayar.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir SH, mengaku kaget saat menerima surat dari Yunasril selaku pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya itu.