MATTANEWS.CO, PEMALANG – Bupati Anom Widiyantoro melakukan langkah mengejutkan dengan mendatangi langsung Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Kunjungan ini disebut sebagai bentuk keseriusan Pemkab Pemalang dalam menjaga keamanan fiskal dan memperkuat komitmen terhadap transparansi anggaran.
Langkah Bupati Anom menjadi sorotan publik, terutama di tengah mencuatnya kekhawatiran tentang dominasi skema penunjukan langsung dalam proyek-proyek pemerintah yang dinilai rawan penyimpangan.
Apakah Pemkab benar-benar serius menghindari praktik-praktik transaksional yang melibatkan oknum kontraktor? Pertanyaan ini mencuat seiring dengan pengawasan publik yang kian tajam terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan pakar tata kelola pemerintahan Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyampaikan kritik tajam terhadap pola belanja Pemkab Pemalang yang menurutnya sangat bergantung pada pengadaan langsung dan e-purchasing.
Berdasarkan data LPSE terbaru, sebanyak 44,81% belanja PBJ Pemalang dilakukan melalui pengadaan langsung, 36,82% melalui e-purchasing, dan hanya 13,49% melalui tender terbuka.
“Angka ini jelas mengkhawatirkan. Pengadaan langsung memang legal, tapi sangat rentan dimanfaatkan untuk memecah paket besar, menunjuk rekanan tertentu, atau bahkan mengondisikan proyek,” kata Imam, Selasa (18/6/2025).
Imam menegaskan bahwa rendahnya porsi tender terbuka mencerminkan lemahnya semangat persaingan sehat dan transparansi.
“Tender terbuka adalah jantung dari pengadaan yang adil dan akuntabel. Kalau porsinya hanya 13 persen, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang sebenarnya diarahkan untuk mendapatkan proyek,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam sistem e-purchasing jika tidak diawasi dengan ketat. “E-purchasing jangan sampai menjadi kedok efisiensi yang justru menyembunyikan praktik korupsi terselubung,” tambahnya.
Imam mendesak agar Pemkab Pemalang bersama aparat pengawas internal (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit tematik terhadap semua proyek pengadaan non-tender bernilai signifikan.
“Warga berhak tahu siapa yang mendapat proyek, dengan skema apa, dan apakah sesuai dengan regulasi. Jangan sampai sistem pengadaan menjadi ajang bancakan berjubah legalitas,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Imam mendorong dibangunnya sistem pengawasan pengadaan berbasis digital dan partisipatif, serta kerja sama aktif antara Pemkab Pemalang dan KPK.
“Libatkan masyarakat, media, DPRD, dan akademisi. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Justru itulah bentuk pengawasan agar tidak terjebak dalam kasus hukum di masa depan,” pungkasnya.
Dengan total belanja daerah mencapai Rp2,84 triliun dan alokasi untuk belanja barang/jasa sebesar Rp572 miliar, Imam mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan harus dijaga transparansinya, demi kepentingan publik dan pembangunan yang bersih.














