“Alhamdulillah dengan telah di migrasi nya KWH meter ini, tidak terjadi lagi tunggakan rekening listrik yang selama ini menjadi momok dan persoalan yang tak kunjung terpecahkan di PT MEP,” ulasnya.
Dikatakan Augie, Tahun 2021 PT MEP telah mampu melunasi hutang kepada PLN sebesar 38 Miliar lebih, dan sejak bulan Juli 2021 tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran kepada PLN yang membuat MEP terus dibebani denda sebesar 9 persen perbulan atas keterlambatan pembayaran. Penghancuran KWH meter pascabayar ini juga menindaklanjuti notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT MEP tahun 2021 yang telah dilaksanakan pada bulan Januari 2021.
“Pada Kesempatan pertama hari ini, Akan dilakukan penghancuran KWH meter pascabayar sejumlah 30.000 unit, dari 46.774 unit total seluruh pelanggan PT MEP yang menggunakan KWH meter pascabayar. Sisa nya 16.774 sedang dilakukan pendataan oleh tim MEP,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs Yusuf Amilin, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, Perwakilan Forkopimda Muba beserta Kepala Perangkat Daerah Muba yang terkait.(*)