MATTANEWS.CO, OKI – Skandal dugaan pelecehan seksual yang menyeret Camat di Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial G.H, mencuat sejak pertengahan September lalu. Kasus ini pertama kali diketahui publik melalui unggahan akun media sosial “LB” pada 19 September 2025. Postingan itu menyinggung dugaan pelecehan terhadap siswi magang SMKN, SF (18), yang terjadi di rumah dinas camat pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Keluarga korban secara terang-terangan menuding perilaku G.H merusak kehormatan anak mereka sekaligus mencoreng nama aparatur sipil negara. Mereka mendesak Bupati OKI bertindak tegas, bahkan mengancam membawa kasus ini ke ranah hukum bila diabaikan.
Namun sejak laporan itu mencuat, yang muncul justru pernyataan-pernyataan saling bertolak belakang. Sejumlah kejanggalan mulai terlihat.
Diketahui usai dugaan pelecehan, SF bersama tiga rekannya menghentikan praktik kerja di kantor camat dan dipindahkan pihak sekolah ke PT Lonsum Cengal. Tiga pekan kemudian, keluarga korban melaporkan kasus ini lewat akun “LB”. Mereka menyebut bukan hanya terjadi pelecehan, tapi juga pertemuan di rumah Kepala Desa Cengal, Yovin Nikes. Dalam pertemuan itu, seorang perantara bernama Taredi diduga menyerahkan uang Rp15 juta dari G.H kepada keluarga korban sebagai bentuk damai dan permintaan maaf.
Hamadi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) OKI menilai praktik “uang damai” memperkuat dugaan bahwa pelecehan benar terjadi. “Kalau tuduhan itu kabar bohong, mengapa ada penyerahan uang Rp15 juta? Kejanggalan ini justru makin menguatkan dugaan peristiwa,” katanya, Selasa (23/9).
Hamadi juga menyoroti sikap G.H saat dikonfirmasi wartawan. Alih-alih memberi klarifikasi, ia justru mengirim pesan ancaman. “Nomor HP bapak sudah saya simpan, chat bapak sudah saya screenshot,” tulisnya.
Menurut Hamadi, respons semacam ini lebih bernuansa intimidasi kepada jurnalis ketimbang bentuk klarifikasi.
Kontradiksi juga muncul dari pernyataan pihak yang mengaku sebagai orang tua korban. Mereka sempat menyebut laporan itu hoaks, tapi dalam pernyataan lain mengakui masalah sudah selesai. Hamadi menduga adanya tekanan terhadap keluarga korban maupun pihak sekolah.
Sikap sekolah pun dinilai janggal. Bukannya melapor ke polisi, mereka justru memindahkan siswa ke tempat magang lain. “Menarik siswa dari lokasi magang bukan jaminan. Yang seharusnya dilakukan adalah melapor ke aparat hukum. Sebab bila aktor yang diduga pelaku tetap dibiarkan, ancaman serupa bisa terulang,” kata Hamadi.
Rangkaian peristiwa ini, menurutnya, memperlihatkan pola yang kerap muncul dalam kasus kekerasan seksual di daerah: laporan publik, diikuti upaya damai dengan uang, bantahan pihak tertentu, lalu pemindahan korban. Semua langkah seolah dirancang untuk menutup kasus.
“Camat membantah sambil mengancam wartawan. Orang tua korban membantah tapi mengakui ada penyelesaian. Sekolah menarik siswa, bukan mendampingi. Semua ini menunjukkan upaya meredam, bukan mencari kebenaran,” tegas Hamadi.
Ia menyebut peristiwa ini sebagai bukti lemahnya perlindungan anak di daerah. “Siswa magang yang seharusnya mendapat pengalaman belajar aman, justru menghadapi ancaman dari pejabat publik. Negara, lewat pemerintah daerah dan sekolah, gagal memberi jaminan itu,” ujarnya.
LIN OKI mencatat sedikitnya tiga dampak dari kasus ini. Pertama, korban kehilangan hak atas keadilan dan pemulihan. Kedua, pejabat publik merasa kebal hukum. Ketiga, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah merosot. Pola “uang damai” yang dibiarkan akan menjadi preseden buruk, membuat kasus serupa rawan berulang.
Hamadi menekankan, kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab OKI dan aparat hukum. “Bila dibiarkan selesai dengan damai, pesan yang sampai ke publik jelas: pejabat dilindungi, korban disingkirkan. Itu preseden buruk bagi perlindungan anak,” katanya.
Ia mengusulkan beberapa langkah mendesak:
– Oknum camat G.H harus dinonaktifkan sementara waktu untuk mencegah intervensi.
– Aparat penegak hukum wajib menyelidiki dugaan pelecehan tanpa terpengaruh narasi damai.
– Perlindungan korban harus dijamin, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
– Pihak sekolah berkewajiban melaporkan kasus ini ke ranah hukum, bukan sekadar memindahkan siswa.
– Kebebasan pers harus dihormati, karena ancaman terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman yang tidak bisa ditoleransi.
“Keadilan hanya bisa ditegakkan bila hukum berjalan. Pejabat publik yang diduga melakukan pelecehan seksual tidak boleh lagi bersembunyi di balik seragam negara,” tandas Hamadi.














