Kemudian melihat wajah korban tersebut tersangka langsung memutar balek arah dan mengikuti korban dari arah belakang. Setelah berada di lokasi kejadian di kawasan Desa Kebur tersangka memepet morot korban dan langsung membacokkan pisau ke arah korban dengan membabi buta.
“Lalu korban terjatuh namun bisa kembali lagi berdiri dan berlari. Tetapi tersangka terus mengejar dan kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali, akhirnya korban meninggal dunia di TKP,”ucapnya lagi
Disinggung soal motif pembunuhan orang nomor satu di kepolisian Lahat ini, menuturkan adanya konflik balas dendam.
“Motif tersangka di mungkinkan balas dendam yang mana pada bulan Februari 2019 antara korban dan tersangka telah terjadi selisih paham yang mengakibatkan tersangka mengalami luka pada bagian kepala dan kaki. Namun tidak ada perdamaian sampai dengan saat kejadian sekarang ini,”pungkasnya
Alhasil pelaku dijerat pihak kepolisian dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancanan hukuman maksimal 20 tahun penjara.