Reporter : Agustoni
LAHAT,Mattanews.co – Aparat kepolisian Polres Lahat berhasil menangkap Joniansyah (39) karena terlibat kasus pembunuhan Ehwani (50). Polisi berhasil menciduk pelaku karena berbekal keterangan saksi dan Closed-circuit television (CCTV) yang berada di lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lahat AKBP Irwansyah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 2×24 tanpa ada perlawanan di rumahnya.
“Tersangka bisa diamankan pada saat sedang bekerja dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,”ucapnya saat press conference gelaran kasus penangkapan di hadapan awak media Kamis,(9/7/2020).
Dilanjutkannya terkait kronologi
kejadian penangkapan tersangka ini. Lantaran pelaku telah menghilangkan nyawa orang terjadi pada hari Senin tanggal 6 juli 2020, lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
“Awal mulanya korban atas nama Ehwani bersama saksi Jony Aprianto berboncengan menggunakan sepeda motor yamaha mio warna hitam dari arah Lahat menuju merapi. Lalu saat di perjalanan di desa ulak pandan berpapasan dengan tersangka Joniansyah yang mengendarai sepeda motor beat warna putih,kemudian timbul niat tersangka untuk membalas dendam lama,”ucapnya
Kemudian melihat wajah korban tersebut tersangka langsung memutar balek arah dan mengikuti korban dari arah belakang. Setelah berada di lokasi kejadian di kawasan Desa Kebur tersangka memepet morot korban dan langsung membacokkan pisau ke arah korban dengan membabi buta.
“Lalu korban terjatuh namun bisa kembali lagi berdiri dan berlari. Tetapi tersangka terus mengejar dan kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali, akhirnya korban meninggal dunia di TKP,”ucapnya lagi
Disinggung soal motif pembunuhan orang nomor satu di kepolisian Lahat ini, menuturkan adanya konflik balas dendam.
“Motif tersangka di mungkinkan balas dendam yang mana pada bulan Februari 2019 antara korban dan tersangka telah terjadi selisih paham yang mengakibatkan tersangka mengalami luka pada bagian kepala dan kaki. Namun tidak ada perdamaian sampai dengan saat kejadian sekarang ini,”pungkasnya
Alhasil pelaku dijerat pihak kepolisian dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancanan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Lintang














