HUKUM & KRIMINAL

Berikut Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Terminal Bunut Hilir  

×

Berikut Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Terminal Bunut Hilir  

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kembali menyampaikan perkembangan lanjutan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor atas dua orang terdakwa dalam perkara Tipikor pembangunan/Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (4/8/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, SH. MH menjelaskan sebagaimana diketahui hari kamis tanggal 4 Agustus 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melaksanakan lanjutan persidangan perkara tindak pidana korupsi atas 2 orang Terdakwa.

“Yakni PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapyas Hulu an. Dra.Gemiti, dan pelaksana kegiatan di lapangan an. Dendi Irawan dengan agenda persidangan pleidoi/nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” katanya kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Dikatakan Adi, bahwa di persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah membacakan tuntutan terhadap 2 orang Terdakwa tersebut dengan tuntutan menjatuhkan pidana untuk Sdri Dra.Gemiti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 6 bulan.

“Serta menjatuhka pidana untuk sdra. Irawan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 1 tahun penjara serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 200.000.000 apabila tidak cukup harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun,” bebernya.

Disampikan Adi juga, diketahui pada persidangan sebelumnya juga telah dilaksanakan persidangan dalam pidana korups pembangunan/penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak.

“Dengan agenda sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak dengan terdakwa Direktur CV. an. Lili Silvia dan Pelaksana Lapangan an Satriadi,” ucapnya

Dijelaskan Adi, bahwa berdasarkan fakta-fakta selama dalam persidangan, majelis hakim sependapat dengan Penuntut Umum dimana para terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan amar putusan sebagai berikut.

“Terdakwa Satriadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” jelas Adi

Lanjut Adi, terdakwa Lili Silvia pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan

“Dengan telah dilaksanakn sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak untuk terdakwa Satriadi dan Lili Silvia maka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menerima putusan tersebut,” sampai Adi.

Kemudian kata Adi, serta kedua terdakwa juga menerima putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak dan tidak berencana akan banding.

“Pada hari kamis kemarin, penasehat hukum terdakwa lainnya membacakan Pleidoi/Nota Pembelaan dimana pada persidangan sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sudah membacakan tuntutan terhadap 2 orang terdakwa lainnya pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan/penimbunan terminal bunut hilir tahun 2018 yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu an. Dra.Gemiti dan Pelaksana Lapanga an. Dendi Irawan,” bebernya

Ditambahkan Adi, Bahwa dengan telah dibacakan Pleidoi/Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa maka sidang ditunda minggu depan dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

“Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan/Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 masih terus bergulir, bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir,” tukasnya.