Berkah Ramadhan Hakim Vonis Bebas 5 Terdakwa, PH Apresiasi Putusan Tersebut

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkah bulan Ramadhan majelis hakim vonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT.SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT.BA) melalui anak perusahaan PT.Bukti Multi Investama (PT.BMI), saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas putusan tersebut kuasa hukum para terdakwa sangat mengapresiasi, Senin (1/4/2024).

Sidang yang diketuai Pitiadi SH MH didampingi empat hakim Anggota tersebut menyatakan bahwa perbuatan Lima Terdakwa, Milawarma selaku.Direktur Utama (Dirut) PT.BA periode 2011-2016, Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT.BA, Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA, Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madya PT.BA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan serta terdakwa Tjahyono Imawan selaku pemilik lama PT.SBS.

Menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan membebaskan ke Lima terdakwa dari segala tuntutan.

Bagikan :

Pos terkait