MATTANEWS.CO, SULBAR – Bejat kelakuan ayah kandung berinisial S tegah menikmati tubuh anak kandungnya berkali-kali masih berumur 13 tahun. Bahkan dia pun membawa anaknya di sebuah penginapan untuk menyalurkan nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, kejadian itu dilaporan nenek korban. Atas laporan itulah pelaku sehari-hari bekerja sebagai teknisi elektronik di BTN Axuri diamankan oleh pihaknya.
“Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”katanya Rabu,(15/9/2021).
Kejadian diceritakannya, pelaku melakukannya pertama pada Selasa, (7/9/2021) di rumah ibu pelaku. Kedua pelaku juga melakukan pada Minggu, (8/9/2021) di rumah temannya. Terakhir dia melakukan lagi pada hari Sabtu, (11/9/2021) di salah satu penginapan di kota Mamuju.
“Pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sejak bulan September 2021. Terakhir dia membawa anaknya melakukannya di penginapan,”ucapnya
Akibatnya pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara diatur UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.