[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim, diduga kasus penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (06/01/2022).
Sepuluh tersangka tersebut, tidak lain Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Pelimpahan berkas sendiri, diterima langsung panitera muda Tipikor, Cecep Sudrajat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.
“Benar, kita telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim yang merupakan pengembangan perkara sebelumnya, dengan sudah dilakukan pelimpahan ini kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ungkap Tim JPU KPK Rikhi BM SH.MH.
Rikhi menjelaskan, untuk 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut saat ini masih ditahan di Rutan KPK Jakarta.
“Untuk 10 tersangka masih dilakukan penahan di Rutan KPK, untuk pemindahan penahanan ke Palembang kita menunggu dari penetapan dari Majelis Hakim dan sidangnya sementara ini dilakukan secara virtual,” jelasnya.
Sebelumnya penyidik KPK menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim, sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.
Lima belas anggota DPRD Muara Enim yang baru ditetapkan tersangka itu, AFS, AF, MD, SK, dan RE, merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Sedangkan tersangka lainnya yakni DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.
Dalam Kontruksi perkara KPK menjelaskan, para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi.
Pemberian uang tersebut, diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR, uang itu digunakan dan diperuntukan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim.