[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkas perkara tiga tersangka kasus penerimaan fee hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tahun anggaran 2021, resmi dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022).
Ketiga tersangka kasus dugaan penerimaan Fee proyek tersebut adalah, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang (Kabid) SDA/PPK, Eddi Umari.
Saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang tim Jaksa KPK membawa beberapa koper yang berisikan berkas dakwaan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Benar hari ini, kami tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka DRA, HM dan EU, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Jaksa KPK Ihksan.