1,8 Kilogram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polrestabes Palembang

 

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap, Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 1,8 kilogram sabu, hasil ungkap dari tersangka Alex Gunadi (35), warga Jalan Waringin Laut Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dicampur detergen dan dibuang ke pembuangan akhir, Jumat (4/3/2022).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Ngajib, dengan diperiksa terlebih dahulu dari petugas laboratorium disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dan penasehat hukum tersangka.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini sebanyak 1,8 kilogram, yaitu hasil pengungkapan anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu dari satu tersangka,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mario Ivanry, saat diwawancarai wartawan.

 

Kapolrestabes menjelaskan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Bacaan Lainnya
Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait