BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Koordinator ALERGI Minta Kapolrestabes Palembang Segera Limpahkan Perkara Ajun ke Kejaksaan

×

Koordinator ALERGI Minta Kapolrestabes Palembang Segera Limpahkan Perkara Ajun ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Koalisi Gerakan Rakyat Indonesia melalui Koordinator ALERGI Sukma Hidayat mendesak Kapolrestabes Palembang agar segera melimpahkan berkas perkara Junaidi alias Ajun ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Desakan ini disampaikan agar proses hukum dapat segera memasuki tahap penuntutan.

Sukma Hidayat menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia meminta proses dilanjutkan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

“Kami mendorong Ka. Polrestabes Palembang segera melimpahkan perkara saudara Junaidi alias Ajun ke Kejaksaan. Jangan ada penundaan yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar Koordinator ALERGI di Palembang, Selasa (4/7/2026).

Dalam tuntutannya, Sukma Hidayat Menambahkan ALERGI juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang menangani perkara berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Termasuk mendalami jika dalam proses pembuktian ditemukan terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan berat, dan/atau pengeroyokan.

Saat ini, proses hukum yang menjerat Junaidi alias Ajun terhadap Irza terus menjadi sorotan publik. Ajun dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Selain itu, laporan warga Palembang berinisial Yanti juga masih bergulir di Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2025. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana jika sudah terpenuhi maka kasus tersebut untuk segera dinaikan tandas Sukma

ALERGI menilai dari rekaman visual yang beredar terlihat indikasi perampasan kemerdekaan. Korban diduga dipaksa, diintimidasi, dan dihalangi haknya untuk pergi dari lokasi. Kondisi ini dinilai memenuhi unsur Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyanderaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

ALERGI mendorong agar proses penegakan hukum berpedoman pada:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
c. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan, tidak melakukan penghakiman di media sosial, dan tetap menjaga kamtibmas,” tambahnya.

“ALERGI mendukung proses penuntutan dilaksanakan secara independen, berkeadilan, hingga tahap persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tutup Sukma Hidayat.(*)