Berkas Anggota DPRD Kota Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang

* Terkait Pemukulan Terhadap Juwita Saat di SPBU Demang Lebar Daun Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen, akhirnya ditarik ke Satreskrim Polrestabes Palembang. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif Kader Partai Gerindra Kota Palembang, Kamis (25/8/2022).

“Betul, laporan korban Juwita dan SZ sudah kita tarik kesini, Polrestabes Palembang. Kini kita masih lengkapi berkas perkaranya,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.

Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (5/8/2022) malam.

“Dari hasil penyelidikan kami, dicocokkan dengan keterangan lima orang saksi dan pengakuannya sendiri, MZ mengakui perbuatannya. MZ kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Syukri Zen dijemput paksa anggota Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (24/8/2022) malam.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait