Berkas Direktur Hotel Swarna Dwipa Tahap II Resmi Dilimpahkan

Kasi Intel Kejari Palembang menambahkan, keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun acaman hukumannya yakni 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait