Berkas Dugaan Penyerobotan Lahan Prumnas Sako Dilimpahkan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya penyidik Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Palembang melimpahkan berkas perkara dugaan penyerobotan lahan milik M Rozali Yasin, berlokasi di Perumnas Sako tahun 2018 lalu, yang menyeret nama Delia dan Hendra ke Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (23/8/2021).

“Benar sudah tahap dua. Berkasnya tadi pagi sudah kami limpahkan ke kejaksaan, baik tersangka dan berkasnya. Kini tinggal menunggu sidang saja,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, kepada wartawan online media ini.

Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik telah melengkapi berkas.

“Keduanya tidak kita tahan, kita panggil saja kesini dan kita limpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kita serahkan ke pihak kejaksaan, apakah ditahan atau tidak, kita hanya melengkapi berkasnya,” tukas Kompol Tri Wahyudi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hendra dan Delia, dilaporkan M Rozali Yasin, karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik M Rozali Yasin, berlokasi di Perumnas Sako tahun 2018 lalu. Setelah dilakukan pemberkasan oleh penyidik Harda Polrestabes Palembang, kedua tersangka dilimpahkan.

Bagikan :

Pos terkait