Berkas Pendaftaran Paslon HBA dan Henny di Kembalikan KPU Empat Lawang, Ada Apa?

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati, dikembalikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Kamis (5/9/2024).

Adapun alasan dikembalikannya berkas pendaftaran meraka oleh KPU Empat Lawang, diungkap oleh Kuasa Hukum, Budi Antoni Aljufri, yakni Andyka Andlan.

“Pendaftaran klien kami dikembalikan dengan alasan pada saat partai PKB mencabut surat (B1-KWK) yang mana dia wajib ada kesepakatan padahal dalam keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” ujar Andyka saat ditemui awak media, Kamis (5/9/2024).

Kata Andyka, di dalam undang-undang telah memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjangan masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah.

“Undang-undang memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjangan masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah,” katanya.

Dalam hal ini, PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Muhammad-Arifai keluar karena hanya ada 1 paslon, maka suratnya dicabut.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait