BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Berkas Pendaftaran Paslon HBA dan Henny di Kembalikan KPU Empat Lawang, Ada Apa?

×

Berkas Pendaftaran Paslon HBA dan Henny di Kembalikan KPU Empat Lawang, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati, dikembalikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Kamis (5/9/2024).

Adapun alasan dikembalikannya berkas pendaftaran meraka oleh KPU Empat Lawang, diungkap oleh Kuasa Hukum, Budi Antoni Aljufri, yakni Andyka Andlan.

“Pendaftaran klien kami dikembalikan dengan alasan pada saat partai PKB mencabut surat (B1-KWK) yang mana dia wajib ada kesepakatan padahal dalam keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” ujar Andyka saat ditemui awak media, Kamis (5/9/2024).

Kata Andyka, di dalam undang-undang telah memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjangan masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah.

“Undang-undang memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjangan masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah,” katanya.

Dalam hal ini, PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Muhammad-Arifai keluar karena hanya ada 1 paslon, maka suratnya dicabut.

“Kita juga ada surat dari DPP PKB yang mencabut surat persetujuan sebelumnya. Surat ini juga langsung mendukung paslon HBA-Henny,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihak KPU Empat Lawang mewajibkan harus ada kesepakatan antara gabungan partai politik yang sebelumnya menyusung Joncik Muhammad-Arifai.

“Jadi, secara hukum kalimat wajib itu telah melampaui kewenangan dalam dimensi etik masuk dalam DKPP, dalam dimensinya Bawaslu itu diduga masuk dalam pelanggaran pemilu,” paparnya.

Sementara itu, terkait dikembalikan berkas pendaftaran kuasa hukum lainnya Fahmi Nugroho mengatakan, pihaknya juga telah bersurat resmi kepada bawaslu dan KPU Provinsi yang menyatakan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024.

“Surat itu dibuat, karena KPU Empat Lawang terlalu cepat menolak paslon kami dari segi pendaftaran,” katanya.

Padahal kata Fahmi, ada jeda waktu sampai tanggal 22 September nanti untuk waktu verifikasi paslonnya.

“Akan tetapi dari pukul 10 pagi kita daftar dan pukul 13.00 WIB sudah ada putusan penolakan, terlalu cepat mereka memperivikasi kita sedangkan verifikasi syarat sah mereka itu kesepakatan partai,” ungkapnya.

Ditambahkan H Budi Antoni Aljufri bahwa, harapannya harusnya KPU meneliti dulu surat tersebut.

“Pada tanggal 22 September mereka harus tuangkan ditolak atau tidak, jangan terburu-buru mengambil keputusan dengan kata ditolak,” tandasnya.