MATTANEWS.CO, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas nama RB (46), aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (13/7/2026). RB sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima dan kini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara tahap satu atas nama RB yang merupakan ASN Ditjenpas. Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Noly.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan dugaan peredaran pil ekstasi oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni RE (48), BW (44), dan RB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 536 butir pil ekstasi yang terdiri atas tiga bungkus bermerek Kerang dan satu bungkus bermerek Marvell. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, telepon genggam, kantong plastik, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada BW yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik selanjutnya mengamankan RB di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain,” kata Dewa Made Palguna.
Dalam perkara tersebut, RB disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan RB telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Irwan, langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan zero tolerance Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Irwan.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum terhadap RB masih berlangsung. Penentuan bersalah atau tidaknya yang bersangkutan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh tahapan peradilan selesai dan terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.(*)














