BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Publik Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Dana SPPG Rp1,5 Miliar yang Seret Nama Plt Bupati Tulungagung, 18 Hari Belum Ada Progres Signifikan

×

Publik Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Dana SPPG Rp1,5 Miliar yang Seret Nama Plt Bupati Tulungagung, 18 Hari Belum Ada Progres Signifikan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Memasuki hari ke-18 sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) senilai sekitar Rp1,5 miliar diterima Polres Tulungagung, penanganan perkara tersebut masih menjadi sorotan publik. Hingga kini, belum terlihat adanya perkembangan signifikan terkait laporan yang turut menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.

Perkara tersebut dinilai menyita perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek yang berkaitan dengan program pemenuhan gizi, sekaligus melibatkan seorang pejabat publik yang saat ini masih aktif menjabat.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media kepada Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K. melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski aplikasi menunjukkan status dalam keadaan aktif (online).

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut diajukan oleh Husnil Labib Alfarobi dan telah diterima secara administratif sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/92/VI/2026/SPKT tertanggal 26 Juni 2026.

Dalam STTLPM itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan Ahmad Baharudin, warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Tulungagung.

Pokok perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana tunai sekitar Rp1.500.000.000 yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan SPPG di wilayah Mangunsari, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa tersebut disebut terjadi pada 23 November 2025 sekitar pukul 21.27 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pelapor menduga perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tertulis dalam surat tanda terima pengaduan yang diterbitkan kepolisian.

Meski laporan telah tercatat secara resmi selama 18 hari, hingga kini belum ada informasi terbuka mengenai tahapan penanganan, termasuk apakah penyelidikan telah berjalan, pemanggilan saksi dilakukan, maupun langkah hukum lanjutan yang diambil penyidik.

Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Tulungagung maupun pihak Ahmad Baharudin guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Berita ini juga akan diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum ataupun keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan.