BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Berkas Perkara Fee Proyek Pokir DPRD OKU Resmi Dilimpahkan, Jauhari: “Klien Kami Ajukan JC”

×

Berkas Perkara Fee Proyek Pokir DPRD OKU Resmi Dilimpahkan, Jauhari: “Klien Kami Ajukan JC”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka Nopriansyah dan 3 Anggota DPRD OKU, yang terjerat perkara dugaan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar pada Dinas PUPR OKU, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, .Senin (28/7/2025).

Melalui Jauhari SH MH selaku kuasa hukum tersangka Umi Hartati saat diwawancarai di PN Palembang mengatakan, bahwa pada hari ini KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana suap proyek Pokir DPRD OKU, salah satunya berkas Kliennya atas nama Umi Hartati.

“Alhamdulilah sebagai kuasa hukum Umi Hartati Anggota Dewan DPRD Kabupaten OKU sudah dilimpahkan, dan status penahanannya pindah ke Lapas perempuan, yang mana sebelumnya klien kami kemarin di tahan di Rutan KPK,” terang Jauhari.

Jauhari juga berharap, mudah-mudahan besok lusa sudah terbit nomor perkara, dan segera diselesaikan. Jadi cepat selesai, terbuka dan menjadi terang-benderang perkara ini, saat disinggung mengenai kondisi kesehatan kliennya menyatakan tidak ada masalah, saat ini tinggal menunggu proses tahapan persidangan, menurutnyai perkara Tipikor ini lain dengan perkara pidum, dimana perkara Tipikor harus segara dilimpahkan, dimana dalam Pasal 52 ayat (1) UU KPK: menyatakan.

“Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri, dan pada 11 Juli kemarin sudah P21,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai peran Kliennya dalam perkara dugaan tipikor dana proyek Pokir Anggota DPRD OKU, menurutnya pihaknya selalu terbuka, tidak ada menghalang-halangi penyidikan.

“Justru kita apa adanya yang diterangkan di BAP. Juga dipersidangan nanti, dan kami akan mengajukan surat Juatice Colabolator (JC) pada penyidikan kemarin, tapi putusan ada di pimpinan KPK, mudah-mudahan nanti kami akan mengajukan JC ke majelis hakim, dalam JC ini, kami akan menerangkan apa adanya, kita tidak ada pra peradilan, tidak berbelit-belit, bekerjasama terbuka apa adanya, dengan harapan klien kita dapat hukuman seringan-ringannya,” tutup Jauhari.

Dalam perkara ini, KPK RI berhasil mengamankan Enam orang tersangka, dan diantaranya 2 tersangka yang saat ini berstatus terdakwa yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan tinggal menunggu proses Tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK RI.