Berkas Perkara Korupsi Bawaslu Prabumulih Dinyatakan P21, Penyidik Limpahkan ke JPU

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Berkas perkara kasus korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, yang menjerat tiga komisionernya HJ bersama IS juga MI lengkap atau P21 dan telah ditetapkan tersangka.

Penyidik Seksi Pidsus diketuai Kepala Kasi Pidana Khusus Kasi Pidsus, M Arsyad SH didampingi Kasi Intel (Kastel) Anjasra Karya SH MH menyerahkan berkas perkara bersama tiga komisionernya telah ditetapkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/1/2023).

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu.

“Iya, berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Prabumulih bersama tiga tersangkanya berupa Komisioner Bawaslu telah diserahkan ke JPU,” ucapnya.

Anjas menerangkan, penahanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih akan kembali diperpanjang 20 hari ke depan, hal itu juga untuk menyiapkan dakwaan terhadap ketiga tersangka.

“Betul, ketiga Komisioner Bawaslu kini menjadi atau berstatus tahanan JPU. Berkas perkaranya, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” tuturnya.

Bagikan :

Pos terkait