MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Malang, resmi menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, bagi masyarakat kurang mampu di Kota Malang bisa mengakses layanan hukum secara gratis tanpa pungutan biaya.
Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana mengungkapkan, bahwasanya program tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral advokat, sekaligus amanat konstitusi saat menggelar audensi di Pemkot Malang, Rabu (23/4/2025).
“Kami siap memberikan layanan hukum secara profesional. Ini bukan sekadar program sosial, melainkan kewajiban kami sebagai advokat,” ungkapnya.
Menurutnya, kini telah disiapkan sebanyak kurang lebih Sembilan Puluh Delapan advokat yang terbagi dalam tim-tim kecil yang tersebar di lima Kecamatan dan Lima Puluh Tujuh Kelurahan di Kota Malang.
Lebih lanjut, Djoko menyebutkan bahwa layanan yang diberikan meliputi penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan di dalam dan luar pengadilan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, menambahakan bahwa PERADI merupakan salah satu organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang dan Mahkamah Konstitusi.
“Kami ingin memastikan bantuan hukum tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan,” tuturnya.
Dian juga membuka ruang kerja sama lebih luas sebagai bentuk edukasi dan reformasi akses keadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyambut positif inisiatif tersebut, bantuan hukum gratis sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.
“Kami sudah punya dasar hukum melalui Perda dan Perwal. Tapi yang penting, verifikasi warga miskin harus tepat agar bantuan tidak salah sasaran,” tegas Wahyu.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Malang juga mendorong kolaborasi lintas wilayah di Malang Raya guna mempercepat regulasi teknis dan mencegah penyalahgunaan status warga miskin.
“Melalui sinergi ini, kita ingin memastikan akses terhadap keadilan menjadi hak semua warga, bukan hak istimewa segelintir orang,” tukasnya.














