Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Bidan Agustina Malpraktik Sebabkan Kebutaan Permanen Dituntut 4 Tahun Penjara

×

Bidan Agustina Malpraktik Sebabkan Kebutaan Permanen Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Agustina yang terjerat perkara malpraktik, menyebabkan cacat permanen hingga membuat korban BP mengalami buta dan menyebabkan korban putus sekolah, atas perbuatannya akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/2/2025).

diganjar penuntut umum terbukti bersalah melanggar undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).

Misrianti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan amar tuntutan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus.Hutabarat SH MH.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menjerat terdakwa, melanggar undang-undang kesehatan Pasal 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1).

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 4 tahun penjara,” ungkap JPU saat bacakan amar tuntutan.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pada pekan depan.

Menanggapi ancaman 4 tahun penjara tersebut, keluarga korban melalui pengacara Arthulius SH mengaku cukup kecewa karena seharusnya terdakwa Agustina dapat dituntut dengan pidana maksimal.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, melalui Arthurlius selaku kuasa hukum korban mengatakan, klien kami dalam hal ini adalah anak dibawah umur, akibat perbuatan terdakwa Agustina, menyebabkan korban cacat permanen mengalami kebutaan dan putus sekolah.

“Meski begitu kami juga tetap menghormati karena telah profesional melakukan tugasnya namun bukan berarti kami menerima,” ujar Arthulius SH.

Arthur berharap, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan pidana maksimal kepada terdakwa Agustina.

Pilihan Pembaca :  Komisi IV Ajak Masyarakat Karawang Ikut Program JKN-KIS

“Semoga majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa, karena dari perbuatan terdakwa klien kami mengalami kebutaan permanen dan putus sekolah,” harap Arthur.

Dalam dakwaan JPU menjabarkan, penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson, Steven-Jhonson Sindrom merupakan reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, sehingga kondisi tersebut harus ditanggulangi dengan pengobatan di rumah sakit.

Untuk pemulihan Steven-Jhonson Sindrom seperti yang dialami oleh korban BP butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan pada korban BP dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total.

Dalam dakwaan juga disebutkan, bahwa terdakwa Agustina oknum bidan malapraktik Palembang, dalam praktiknya tidak memiliki izin untuk mengobati pasien umum, memberikan beberapa jenis obat kepada korban BP yang mengalami sakit demam dan muntah.

Pada saat itu terdakwa Agustina memberikan obat kepada korban BP, 6 jenis obat yaitu jenis Ceterizine sebanyak 4 tablet, Amoxilin 5 tablet, Tera F 5 tablet, Ranitidine 5 tablet, Samtacid 5 tablet dan vitamin C 4 tablet.

Usai meminum obat korban BP bukannya sembuh, namun korban BP melepuh dibeberapa bagian kulit tubuh serta dibagian mata hingga mengeluarkan cairan bening hingga darah, usai diberikan obat-obatan tersebut.

Hingga, menyebabkan kondisi BP semakin parah dan tepaksa dilarikan ke IGD RS Myria untuk dilakukan tindakan medis, berdasarkan diagnosa para dokter yang menangani penyakit korban BP, mengalami mata berbayang dan kabur, bengkak hingga kulit korban BP melepuh selama satu Minggu serta telah dilakukan operasi mata pada bagian kanan namun tidak berhasil.