Bisnis Gelap Sabu Satu Keluarga di Palembang Terungkap

“Mereka kita kenakan sesuai peranan dalam bisnis ilegalnya. Ancamannya pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup,” tukasnya.

Sementara, tersangka Cik Idah mengakui dirinya memasarkan sabu di Kota Palembang, bersama anak dan menantunya.

“Iya, saya yang mengajak mereka menjalankan bisnis,” jelasnya tertunduk.

Bagikan :

Pos terkait