BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Bisnis Ilegal BBM Solar di Keramasan Kertapati Kembali Terbongkar

×

Bisnis Ilegal BBM Solar di Keramasan Kertapati Kembali Terbongkar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kembali Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Ledi, berhasil membongkar bisnis ilegal BBM, jenis solar, di Jalan Sriwijaya Raya RT 012 RW 005, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel Tak ayal satu keluarga diamankan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (5/3/2023) pukul 22.30 WIB.

Empat tersangka yang diamankan anggota, tidak lain Yuherni (44), Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22) dan Zuhri (46). Keempat tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Jadi modus yang digunakan para tersangka ini, mengelapkan minyak atau menampungnya ke bengkel, setelah itu barulah dijual kembali,” tutur Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.

Kapolrestabes Palembang menjelaskan, bisnis ilegal yang baru berjalan tiga bulan ini masih terus dalam proses pengembangan.

“Kita masih belum bisa bicara banyak, karena kasus ini masih terus kembangkan, baik dari asalnya, hingga lokasi pemasaran,” ungkapnya.

Bapak berpangkat melati tiga ini menjabarkan dari lokasi penggerebekan, selain empat tersangka, anggotanya juga menyita 14 deriken berisikan BBM jenis Solar, 35 deriken kosong, Empat Drum Besi, Satu Drum Plastik, Satu Selang, Satu Ember, Satu Corong dan Satu Unit mobil bak jenis Dumptruck warna Hijau Nopol B 9958 TDE untuk dijadikan barang bukti.

“Dari keterangan salah satu tersangka, HR, dirinya membeli dari ZR seharga Rp 7 ribu perliter, total perderiken 35 liter seharga Rp 245 ribu. Kini kami masih gali terus keterangan masing-masing tersangka,” pungkasnya.