Bisnis Ilegal BBM Solar di Keramasan Kertapati Kembali Terbongkar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kembali Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Ledi, berhasil membongkar bisnis ilegal BBM, jenis solar, di Jalan Sriwijaya Raya RT 012 RW 005, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel Tak ayal satu keluarga diamankan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (5/3/2023) pukul 22.30 WIB.

Empat tersangka yang diamankan anggota, tidak lain Yuherni (44), Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22) dan Zuhri (46). Keempat tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Jadi modus yang digunakan para tersangka ini, mengelapkan minyak atau menampungnya ke bengkel, setelah itu barulah dijual kembali,” tutur Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.

Kapolrestabes Palembang menjelaskan, bisnis ilegal yang baru berjalan tiga bulan ini masih terus dalam proses pengembangan.

Bagikan :

Pos terkait