Subandi menuturkan, ada perbedaan penggunaan DBHCHT dibandingkan tahun lalu.
Bila tahun lalu untuk kesehatan 50 persen, lanjutnya, pada tahun ini 25 persen.
Untuk penegakan hukum sendiri sebesar 25 persen dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (Kesmas).
“Pada tahun ini, ada untuk bantuan langsung tunai,” ungkapnya.
Wali Kota (Wako) Blitar Santoso mengungkapkan, untuk BLT akan diprioritaskan untuk warga Kota Blitar, yang bekerja sebagai buruh linting rokok.
Ada sekitar 577 orang warga Blitar, yang bekerja sebagai buruh linting rokok.
“Untuk kepastiannya jumlahnya akan kami periksa kembali,” ungkap Santoso.
Dia menjelaskan, Kota Blitar mendapatkan kembali DBHCHT, berkat warga yang bekerja sebagai buruh linting rokok.
Sebab di Kota Blitar, tidak ada petani tembakau. Apalagi saat ini Indonesia, termasuk Kota Blitar tengah mengalami pandemi Covid-19.
“DBHCHT dapat meringankan beban masyarakat Kota Blitar yang terdampak Covid-19,” ujarnya.
Ia berpesan, agar penyaluran BLT untuk tetap berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Blitar.